komunalbox.com
Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi munculnya kabar bahwa Wakil
Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Nama Azis Syamsuddin
muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap
perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Menurut Firli, lembaga antirasuah
itu sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk
terangnya peristiwa tersebut.
"Tolong berikan waktu
untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara
utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," ujar Firli
dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021). "Karena kita bekerja
berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya
suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujar dia. Firli
menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka
berdasarkan bukti yang cukup.
Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the
sun set principle. "Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera
diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.
Selain itu, menurut dia, KPK
juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK. Pedoman
itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum,
transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi
manusia. Firli memastikan bahwa, lembaga yang dipimpinnya tersebut masih terus
bekerja dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik. "KPK
berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai
Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar dia. "Siapa pun
pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja
KPK," tutur Firli.
Ia pun memahami keinginan
masyarakat untuk pemberantasan korupsi terkait kasus tersebut terus berjalan.
"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami
perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang
disampaikan lansung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di
persidangan," ujar Firli. Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar,
Aliza Gunado, diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000
dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada Stepanus Robin dan pengacara Maskur
Husain.
Dugaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap
Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain
membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan
kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara
negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” seperti
ditulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.id. Dalam petikan
dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga
menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS.
Komentar
Posting Komentar