komunalbox.com
Warga DKI Jakarta yang masuk dalam daftar hitam
atau blacklist dilarang pergi ke tempat umum lainnya. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta mengaku tengah mempersiapkan aplikasi untuk sistem daftar hitam ini.
Aplikasi tersebut akan mencatat rekam jejak
warga yang datang ke tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kalau anda berada di tempat yang sudah
melakukan pelanggaran, sebelum keluar, anda di-scan lalu masuk dalam blacklist.
Orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti karena ke mana pun anda pergi,
anda akan ditolak," ujar Anies, Kamis (9/9/2021).
Anies menyebut sistem ini mirip dengan skrining
di PeduliLindungi. Perbedaannya, skrining PeduliLindungi menandai orang yang
terpapar Covid-19, sedangkan aplikasi baru akan menandai orang yang melanggar
PPKM.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu
menyarankan warga untuk berkegiatan di rumah masing-masing. Dengan begitu,
mereka akan terhindar dari konsekuensi masuk daftar hitam PPKM.
"Kalau Anda melihat suatu tempat itu
melanggar, Anda keluar saja daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di
rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," ujarnya.
Sebelumnya, kerumunan di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan jadi sorotan. Video di media
sosial memperlihatkan kondisi para pengunjung di dalam restoran yang tak jaga
jarak dan memakai masker.
Pemprov DKI mendenda Holywings sebesar Rp50 juta
karena kejadian itu. Anies bahkan menyebut pihaknya melarang Holywings
beroperasi sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Komentar
Posting Komentar