Komunalbox.com
Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum pernikahaan dengan wali hakim padahal ayah kandung masih ada.
Dalam menikahkan seorang perempuan, sang ayah akan bertindak sebagai wali nikah.
Namun, jika ayah sudah meninggal atau tidak mampu menjadi wali nikah, maka bisa diganti dengan wali yang lain.
Buya Yahya menyebutkan bahwa di dalam perwalian ada martabat yang harus dipatuhi.
"Saudara bisa jadi wali, tapi kalau masih ada bapak, enggak bisa menjadi wali," kata Buya Yahya.
"Kecuali sang bapak dengan rela mengizinkan wali yang di bawah martabatnya," sambung Buya Yahya.
Misalnya, ayah mengizinkan anak kedua laki-lakinya untuk menikahkan anak perempuan pertamanya.
"Jadi kalau wali kepada wali yang lain, itu dengan mengizinkannya sudah cukup," jelas Buya Yahya.
Namun, beda istilah jika wali memberi hak menikahkan kepada orang di luar.
"Tapi kalau wali dengan orang di luar, ada orang di luar, maka namanya mewakilkan," kata Buya Yahya.
Misalnya, seorang ayah memiliki anak perempuan. Untuk menikahkan anaknya itu, ayah tersebut mewakilkan kepada seorang ustadz.
"Maka mewakilkan adalah sah, aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan seorang laki-laki dengan putriku, nah sah, wakil," jelas Buya Yahya.
Ayah tersebut telah menjatuhkan hak untuk menikahkan putrinya kepada hakim.
"Jadi sang bapak tidak mau menikahkan dan telah mengizinkan pada hakim, maka hukum pernikahannya adalah sah, boleh," jelas Buya Yahya.
"Karena sudah mengizinkannya, merelakannya hakim untuk menikahkannya," lanjut Buya Yahya.
Komentar
Posting Komentar