Bolehkah Mengulang Akad Nikah yang Sah secara Agama? Buya Yahya: Pernikahan Kedua seperti Nikah-nikahan
Komunalbox.com
Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah melakukan pernikahan secara agama, tinggal dilaporkan pada KUA bersama dengan saksi-saksi dan orang yang terlibat.
"Tinggal dilaporkan dan (bersama) saksinya, selesai. Tidak perlu mengulang-ulang," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa mengulang akad nikah yang sudah secara agama tidak ada artinya, tetapi juga tidak merusak.
"Gak ada nikah di atas nikah. Makanya sudah dinikahkan sebelumnya, sudah sah. Tinggal resepsi saja," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa tidak ada suami-istri yang sudah mengucapkan akad secara agama dan sah, dinikahkan ulang.
"Kalau ternyata harus nikah ulang lagi, 'gak ada pernikahan ulang. Itu bukan nikah. Wong nikah kok, mana ada orang suami istri dinikahkan lagi?" ujar Buya Yahya.
Menurutnya, akad satu kali saja sudah cukup dan sudah sah karena tidak ada pernikahan di atas pernikahan, kecuali jika pasangan suami-istri tersebut memiliki suatu hal khusus.
"Diduga ada kesalahan pada pernikahan yang lalu, diduga ada apa, baru sah," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, mengulang akad hanya diperbolehkan jikalau pada akad sebelumnya ada unsur khilaf atau kesalahan, maka sah untuk mengulang akad nikah lagi.
Unsur khilaf yang dimaksud Buya Yahya, antara lain: ada ucapan cerai yang merupakan khilaf, salah menyebut nama atau mahar pada akad yang pertama, dan sebagainya.
"Ya, kayak nikah-nikahan yang kedua. Karena 'gak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab," ungkap Buya Yahya dalam video tersebut.
Komentar
Posting Komentar